Akankah Marry jane Lolos Dari Eksekusi?




Healthly And World News - Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunanto menyebut penundaan eksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso berpeluang menguak fakta baru dalam kasus warga negara FIlipina itu. Menurutnya, dengan mendasarkan keputusan Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi, maka Mary Jane berpeluang untuk mengajukan PK ketiga.

Terlebih, fakta baru ada seseorang menyerahkan diri ke kepolisian Filipina dan mengaku terkait dengan kasus Mary Jane. Marcus berpendapat harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan Filipina, orang tersebut apakah benar telah memperdaya Mary Jane untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia.

Lalu dengan fakta baru itu mungkinkah Mary Jane lolos dari hukuman mati?

Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus menyebut dengan adanya fakta baru tersebut memang memberikan peluang bagi Mary Jane untuk terlepas dari eksekusi mati. Namun, dia enggan menduga seberapa besar peluang tersebut. Sebab, keputusan mencabut eksekusi menjadi wewenang sepenuhnya Presiden Joko Widodo.

"Saya tidak bisa menjawab ya soal berapa besar peluang tersebut, keputusan sepenuhnya ada di pemerintah. Tapi peluang itu memang ada, kita harapkan itu bisa (lolos dari hukuman mati)" kata Magdalena saat dihubungi, Rabu (29/4).

Magdalena menjelaskan, dengan adanya fakta baru tersebut menjadi sebuah bukti yang kuat untuk menyelamatkan Mary Jane dari hukuman mati. Oleh karena itu, dia menegaskan pemerintah Indonesia harus seksama menyimak bahkan harus mengikuti jalannya penyelidikan di Filipina.

"Dengan fakta ini kasusnya bisa ditelusuri lagi, ada hal-hal yang sangat meragukan dia itu pengedar narkoba," kata dia.

Seperti diketahui, Fakta itu terungkap saat seorang wanita bernama Maria Cristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina. Dia merupakan penyalur Mary Jane Veloso.

Maria menyerahkan diri hanya berselang beberapa jam sebelum Kejaksaan Agung Indonesia menyampaikan jadwal eksekusi yang akan dijalani oleh Mary Jane. Maria yang memiliki nama lain yaitu Mary Christine Gulles Pasadilla ini menyerahkan diri dengan alasan takut dengan kehidupan MJ setelah dia menerima putusan hukuman mati.

"Dia menyerahkan diri dengan alasan merasa bersalah pada Mary Jane yang akan dieksekusi di Indonesia," kata seorang petugas di kantor kepolisian Nueva Ecija, seperti dilansir dari media Philstar.com, Selasa (28/4).

Maria sendiri menyerahkan diri bersama dua orang lainnya yang tidak disebutkan namanya.

Mary Jane Veloso ditetapkan bersalah pada 2010 oleh Hakim di Indonesia lantaran secara ilegal membawa obat-obatan terlarang. Wanita 30 tahun tersebut mengaku sebagai korban sindikat narkoba.



Sumber : Merdeka

Related Posts:

0 Response to "Akankah Marry jane Lolos Dari Eksekusi?"

Posting Komentar